Dalam salinan Surat Keputusan BAN PT
Nomor : 126/SK/BAN-PT/Ak-SURV/PT/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, Ketua BAN
PT Prof. Dr Mansur Ramly mengungkapkan, nilai dan peringkat akreditasi
ini berlaku sejak 21 Februari 2013 sampai 21 Februari 2018. "Keputusan
ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraan institusi
perguruan tinggi memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan,
perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Terdapat tujuh aspek yang dinilai dalam
rangka pencapaian peringkat akreditasi institusi.Yaitu, visi misi; tata
pamong; kemahasiswaan; sumber daya manusia; kurikulum; keuangan; sarana
prasarana; dan penelitian, pengabdian pada masyarakat, serta kerjasama.
Wakil Rektor Bidang Pengembangan
Kelembagaan, Dr. Jamhari Ma'ruf MA mengatakan, perolehan akreditasi
institusional A merupakan prestasi yang dicapai secara sinergis oleh
seluruh civitas akademika UIN Jakarta. "Ini merupakan buah dari kerja
keras kita bersama, membuat universitas ini menjadi salah satu perguruan
tinggi terbaik dengan sistem akademik yang sesuai, yang berpotensi
mencetak para kader pemimpin bangsa," katanya.
Kendati begitu, Jamhari mengingatkan
bahwa pencapaian prestasi ini harus lebih ditingkatkan lagi ke depannya.
Selain untuk menjadikan UIN Jakarta sebagai salahsatu kiblat keilmuan,
ini juga diperlukan agar kualitas UIN dalam mencetak para sarjana yang
berperan solutif atas permasalahan bangsa ke depan bisa dipertahankan.
Jamhari menambahkan, pencapaian
akreditasi institusional demikian juga modal awal dalam meningkatkan
prestasi kelembagaan UIN Jakarta ke depan. Pada tahun depan misalnya,
UIN Jakarta ditargetkan mendapat akreditasi dari Asean University
Network (AUN) di jajaran perguruan tinggi negara-negara Asia Tenggara.
"Tahun 2026, kita menargetkan UIN menjadi salah satu universitas top
dunia," tambahnya.
Untuk mencapai peringkat demikian,
banyak hal yang harus disempurnakan di UIN Jakarta, mulai dari
penyempurnaan sistem akademik hingga pengelolaan administratif.
Diantara, dipertahankannya akreditasi tinggi UIN Jakarta, penyempurnaan
standar akademik, penguatan kurikulum sesuai standar internasional. []
Zaenal Muttaqin
via
uinjkt.ac.id
0 komentar:
Post a Comment